Info Agen Minyak Tanah

Info Agen Minyak Tanah


Pada halaman Info Keagenan Minyak Tanah ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai Agen Minyak Tanah, mulai dari definisi, ketentuan pendaftaran, persyaratan umum perijinan keagenan dan pelaksanaan operasional keagenan.
Agen Minyak Tanah terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Agen Minyak Tanah Bersubsidi dan Agen Minyak Tanah Non Subsidi.
  1. Agen Minyak Tanah Bersubsidi merupakan Agen BBM yang menyalurkan Minyak Tanah yang disubsidi oleh Pemerintah kepada konsumen pengguna dan dengan kuota yang sudah ditentukan.
  2. Agen Minyak Tanah Non Subsidi adalah merupakan Agen BBM yang menyalurkan Minyak Tanah yang tidak disubsidi oleh Pemerintah kepada konsumen secara umum dengan tidak dibatasi oleh kuota.

Ketentuan Pendaftaran

  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Hukum (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
  2. Calon Mitra mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
  3. Calon Mitra mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
  4. Calon Mitra mempersiapkan dokumen kepemilikan/penguasaan Tanah yang nantinya akan digunakan untuk tempat Kantor dan Garasi Mobil Tangki.
  5. Calon Mitra mempersiapkan bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 1.000.000.000.
  6. Untuk Pendaftaran Agen Minyak Bersubsidi, Calon Mitra mempersiapkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Tertinggi Daerah, sedangkan untuk Agen Minyak Tanah Non Subsidi tidak memerlukan Surat Rekomendasi.

Pelaksanaan Operasional

  1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen Minyak Tanah, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan Minyak Tanah. Setelah seluruh persyaratan Keagenan Minyak Tanah lengkap, kemudian akan dibuatkan Perjanjian Kemitraan.
  2. Pelaksanaan operasional Agen Minyak Tanah harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga.
  3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab calon mitra dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina Patra Niaga.

Persyaratan Umum Perizinan

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen Minyak Tanah yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen Minyak Tanah, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina Patra Niaga.
Persyaratan Administrasi Ijin Baru Agen Minyak Tanah
  1. Akte pendirian Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Daerah.
  5. Bukti kepemilikan/penguasaan Tanah untuk lokasi Kantor dan Garasi.
  6. KTP untuk Direktur dan Komisaris.
  7. SKCK untuk Direktur dan Komisaris.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  9. Sertifkat Standar (SS).
  10. Dokumen/Surat Terkait Tata Ruang (SPTTR).
  11. Dokumen/Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Liangkungan Hidup (SPPL).
  12. Susunan Kepengurusan, Jumlah Karyawan termasuk Tenaga Administrasi dan Sopir.
  13. Daftar Pangkalan Minyak Tanah beserta Perjanjian antara Agen dan Pangkalan.
  14. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai:
    • Bersedia/sanggup membuat perjanjian dengan PT Pertamina Patra Niaga dalam rangka pengelolaan Agen Minyak Tanah.
    • Bersedia/sanggup mematuhi semua ketentuan yang ada maupun yang akan dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga sehubungan pengelolaan Agen Minyak Tanah.
    • Bersedia/sanggup membayar upah pekerja Agen Minyak Tanah sesuai UMR (Upah Minimum Regional).
    • Dokumen yang diberikan adalah benar sesuai aslinya.
Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen Minyak Tanah
  1. Memiliki Mobil Tangki Minyak Tanah termasuk perlengkapan seperti Pompa Transfer dan APAR.
  2. Menyiapkan Kantor dan Garasi untuk Mobil Tangki Minyak Tanah termasuk APAR.
  3. Memasang Papan Nama Keagenan.
  4. Melengkapi Karyawan termasuk Sopir dan Tenaga Administrasi dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen dan nama petugas yang bersangkutan.
  5. Memiliki perangkat sarana IT yaitu komputer/laptop, printer dan scanner.